Minggu, 19 Agustus 2018

Persyaratan Caleg 2019

Related image

jasa buat website caleg - “Persyaratan itu ditata dalam Undang-Undang nomer 8 Tahun 2012 mengenai Penentuan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD), ” kata ketua KPU Husni Kamil Manik, pada detikcom, Selasa (29-1-2013).

Menurut Husni, apakah yang telah disetujui dalam Undang-undang ialah sebagai kewajiban buat setiap partai politik untuk mengaplikasikan buat tiap-tiap calegnya. Sesaat, bila ada kriteria tehnis lainnya yang dengan spesifik mengatur kriteria caleg, karena itu itu jadi tanggung jawab partai politik berkaitan.

Kriteria Caleg 2019, “Belum ada (kriteria lainnya yang mengatur diluar UU 8/2012). Jika ada penyusunan lainnya diluar Undang-undang, tanggungjawab aplikasinya ada di partai politik itu,” kata Husni.

Dalam Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2012, BAB VII, Sisi Kesatu mengenai Kriteria Akan Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Masalah 51 menulis prasyarat akan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Ialah Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang penuhi Kriteria Caleg 2019, seperti berikut:

  1. Sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. 
  2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa. 
  3. Berada tinggal di lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  4. Cakap bicara, membaca, serta menulis dalam bhs Indonesia. 
  5. Berpendidikan terendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lainnya yang sederajat. 
  6. Setia pada Pancasila menjadi basic negara, Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta harapan Proklamasi 17 Agustus 1945. 
  7. Belum pernah dijatuhi pidana penjara berdasar pada putusan pengadilan yang sudah memiliki kemampuan hukum masih karena lakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 
  8. Sehat jasmani serta rohani. 
  9. Tercatat menjadi pemilih 
  10. Bersedia bekerja penuh waktu 
  11. Mengundurkan diri menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan pada BUMN. serta BUMD atau tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali. 
  12. Bersedia tidak untuk berpraktik menjadi akuntan publik, advokat, notaris, petinggi pembuat akta tanah (PPAT). Ataukah tidak lakukan pekerjaan penyedia barang serta layanan yang terkait dengan keuangan negara dan pekerjaan lainnya. Yang bisa memunculkan perseteruan kebutuhan dengan pekerjaan, wewenang, serta hak menjadi anggota Dewan sama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan. 
  13. Bersedia tidak untuk merangkap jabatan menjadi petinggi negara yang lain, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan pada BUMN serta BUMD dan tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 
  14. Jadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. 
  15. Dicalonkan cuma di 1 (satu) instansi perwakilan; dan 
  16. Dicalonkan cuma di 1 (satu) daerah penentuan.

1 komentar:

  1. Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

    Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
    -Situs Aman dan Terpercaya.
    - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
    - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
    - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
    - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
    -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
    - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

    8 Permainan Dalam 1 ID :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

    Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    BalasHapus